Batasan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut
Nurhasan (2005) Hak Asasi Manusia (Human Rights) merupakan hak dasar (fundamental
rights) yang melekat pada diri manusia sebagai karunia Tuhan yang
dilindungi atau dijamin oleh hukum, seperti hak untuk hidup (the right to
life), kebebasan (Feedom), dan keadilan (equity). Dalam HAM setiap orang itu mempunyai
harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi oleh dirinya pribadi maupun
oleh orang lain (Latupono,2011).
Dinyatakan
pula oleh Kemenkumham (2011) bahwa Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam rangka penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal 28 J ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 menyebutkan bahwa :
“Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
dan bernegara.”
Pasal diatas menjelaskan bahwa dalam
penegakkan hak asasi individu, tetap diperlukan penghormatan terhadap hak asasi
individu lainnya. Sehingga dalam hal ini batasan dalam suatu penerapan hak
asasi manusia sangat diperlukan.
Pancasila
merupakan kristalisasi dari nilai dan norma yang ada di Indonesia. Pelaksanaan
HAM berasaskan pancasila yang merupakan nilai atau norma tertinggi di
Indonesia. Hal ini sejalan dengan pasal 67 UU No.39 tahun1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang berbunyi :
“Setiap orang yang ada di
wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.
Dan
didukung oleh pasal 70 UU No.39 tahun 1999 yang berbunyi :
“Dalam menjalankan hak dan kewajiban,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
Sesuai dengan pasal 70 UU No. 39 tahun 1999,
dalam menjalankan hak dan kewajiban setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
hak orang lain. Sedangkan dalam pasal 67 UU No.13 tahun 1999 pembatasan itu
berupa peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia. Hukum tak tertulis ini merupakan
hukum yang lahir berdasarkan kebiasaan-kebiasaan atau budaya tutur masyarakat
Indonesia dan dapat berupa norma atau nilai serta adat istiadat yang berlaku di
dalam masyarakat. Sehingga penegakkan dan pelaksanaan HAM di Negara Indonesia
sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma yang ada di masyarakat. Dengan kata
lain batasan terhadap penerapan HAM di Indonesia adalah norma yang telah
melekat pada bangsa Indonesia yakni Pancasila yang merupakan norma hukum tertinggi
sekaligus sebagai way of life bangsa
Indonesia.
Daftar
Pustaka
Nurhasan.2005.
Pasang Surut Penegakan Demokrasi dan Ham di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol.6 No.1 hlm. 215-221.
Kemenkumham.2011. HAM dan Amanah Konstitusi . [serial
online] http://www. kemenkumham.go.id/berita-utama/32-ham-dan-amanat-konstitusi
[27 September 2012].
Latupono,
Barzah.2011. Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing)
Di Kota Ambon. Jurnal Sasi, Vol.
17 No. 3 hlm. 59-69.
Undang-Undang No.39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar
1945 (Amandemen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar