Minggu, 11 Agustus 2013

ARTIKEL TUGAS KULIAH ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN



Batasan Hak Asasi Manusia di Indonesia



                        Menurut Nurhasan (2005) Hak Asasi Manusia (Human Rights) merupakan hak dasar (fundamental rights) yang melekat pada diri manusia sebagai karunia Tuhan yang dilindungi atau dijamin oleh hukum, seperti hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (Feedom), dan keadilan (equity). Dalam HAM setiap orang itu mempunyai harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi oleh dirinya pribadi maupun oleh orang lain (Latupono,2011).

                        Dinyatakan pula oleh Kemenkumham (2011) bahwa Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal 28 J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.”

 Pasal diatas menjelaskan bahwa dalam penegakkan hak asasi individu, tetap diperlukan penghormatan terhadap hak asasi individu lainnya. Sehingga dalam hal ini batasan dalam suatu penerapan hak asasi manusia sangat diperlukan.

                        Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai dan norma yang ada di Indonesia. Pelaksanaan HAM berasaskan pancasila yang merupakan nilai atau norma tertinggi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pasal 67 UU No.39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Dan  didukung oleh pasal 70 UU No.39 tahun 1999 yang berbunyi :

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

 Sesuai dengan pasal 70 UU No. 39 tahun 1999, dalam menjalankan hak dan kewajiban setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak orang lain. Sedangkan dalam pasal 67 UU No.13 tahun 1999 pembatasan itu berupa peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Hukum tak tertulis ini merupakan hukum yang lahir berdasarkan kebiasaan-kebiasaan atau budaya tutur masyarakat Indonesia dan dapat berupa norma atau nilai serta adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga penegakkan dan pelaksanaan HAM di Negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma yang ada di masyarakat. Dengan kata lain batasan terhadap penerapan HAM di Indonesia adalah norma yang telah melekat pada bangsa Indonesia yakni Pancasila yang merupakan norma hukum tertinggi sekaligus sebagai way of life bangsa Indonesia.


Daftar Pustaka



Nurhasan.2005. Pasang Surut Penegakan Demokrasi dan Ham di Indonesia.        Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol.6 No.1 hlm. 215-221.

Kemenkumham.2011. HAM dan Amanah Konstitusi . [serial online] http://www.     kemenkumham.go.id/berita-utama/32-ham-dan-amanat-konstitusi [27      September 2012].

Latupono, Barzah.2011.  Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon. Jurnal Sasi,  Vol. 17 No. 3        hlm.  59-69.

Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)