Minggu, 11 Agustus 2013

ARTIKEL TUGAS KULIAH ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN



Batasan Hak Asasi Manusia di Indonesia



                        Menurut Nurhasan (2005) Hak Asasi Manusia (Human Rights) merupakan hak dasar (fundamental rights) yang melekat pada diri manusia sebagai karunia Tuhan yang dilindungi atau dijamin oleh hukum, seperti hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (Feedom), dan keadilan (equity). Dalam HAM setiap orang itu mempunyai harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi oleh dirinya pribadi maupun oleh orang lain (Latupono,2011).

                        Dinyatakan pula oleh Kemenkumham (2011) bahwa Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal 28 J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.”

 Pasal diatas menjelaskan bahwa dalam penegakkan hak asasi individu, tetap diperlukan penghormatan terhadap hak asasi individu lainnya. Sehingga dalam hal ini batasan dalam suatu penerapan hak asasi manusia sangat diperlukan.

                        Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai dan norma yang ada di Indonesia. Pelaksanaan HAM berasaskan pancasila yang merupakan nilai atau norma tertinggi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pasal 67 UU No.39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Dan  didukung oleh pasal 70 UU No.39 tahun 1999 yang berbunyi :

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

 Sesuai dengan pasal 70 UU No. 39 tahun 1999, dalam menjalankan hak dan kewajiban setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak orang lain. Sedangkan dalam pasal 67 UU No.13 tahun 1999 pembatasan itu berupa peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Hukum tak tertulis ini merupakan hukum yang lahir berdasarkan kebiasaan-kebiasaan atau budaya tutur masyarakat Indonesia dan dapat berupa norma atau nilai serta adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga penegakkan dan pelaksanaan HAM di Negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma yang ada di masyarakat. Dengan kata lain batasan terhadap penerapan HAM di Indonesia adalah norma yang telah melekat pada bangsa Indonesia yakni Pancasila yang merupakan norma hukum tertinggi sekaligus sebagai way of life bangsa Indonesia.


Daftar Pustaka



Nurhasan.2005. Pasang Surut Penegakan Demokrasi dan Ham di Indonesia.        Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol.6 No.1 hlm. 215-221.

Kemenkumham.2011. HAM dan Amanah Konstitusi . [serial online] http://www.     kemenkumham.go.id/berita-utama/32-ham-dan-amanat-konstitusi [27      September 2012].

Latupono, Barzah.2011.  Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon. Jurnal Sasi,  Vol. 17 No. 3        hlm.  59-69.

Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)




Rabu, 02 Januari 2013

paper

Demokrasi Pancasila

A. Latar Belakang
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, termasuk bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara. Dalam sistem pemerintahannya Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Sistem ini berpedoman pada pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia.  Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat  merupakan suatu perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang berasal dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi  sesungguhnya budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya hampir sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya, masyarakat Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat Batak menggunakan istilah Marga. Warga kaum adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai kewajiban untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan warga yang lain. 

B.  Sejarah dan Defnisi Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila hanya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada didasari oleh nilai-nilai luhur pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi pancasila memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Pada hakikatnya, pengertian demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein  yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Untuk memahami Demokrasi Pancasila, harus juga mempelajari sejarah terciptanya pancasila. Ketika Perang Pasifik pada tahun 1994, Jepang semakin terdesak dan mulai membayangkan kekalahannya, Pemerintahan Jepang mengubah haluan politik penjajahannya dengan menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Akan tetapi, niat baik jepang ini adalah usaha agar rakyat Indonesia membantu jepang dalan perang pasifik. Keadaan ini menjadi peluang bagi bangsa Indonesia karena dengan sibuknya Jepang terhadap perang pasifik terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia yang dijadikan peluang oleh para pendiri Negara untuk merebut kemerdekaan. Oleh sebab itu para pendiri negara pertama-tama harus mempunyai gambaran dasar yang jelas tentang negara yang dimaksud dan tempat warga negara didalamnya. Gagasan dasar itu akan menjadi landasan dan pedoman bagi kerja sama antara pemerintah sebagai pimpinan negara dan rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin-pemimpin pergerakan dan cendikiawan-cendikiawan nasional yang duduk dalam BPUPKI telah melihat kelemahan-kelemahan susunan negara-negara Barat, yang didasarkan atas aliran individualisme dan liberalisme, yang terlalu menonjolkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu. Adapula seperti Uni Soviet yang menganggap negara sebagai suatu alat bagi suatu golongan untuk menindas golongan lain dan mendapatkan monopoli kekuasaan (Diktator Proletariat). Dengan demikian para pemimpin bangsa menolak baik individualisme dan liberalisme maupun komunisme sebagai dasar Indonesia Merdeka. Mereka beranggapan bahwa dalam mencari dasar dan tujuan negara yang akan didirikan harus dilihat kenyataan struktur sosial masyarakat Indonesia, agar negara dapat menjadi kuat dan kukuh serta berkembang sebagai ruang gerak bagi rakyat sesuai dengan kepribadiannya.
Adapun struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli tak lain ialah hasil perkembangan kebudayaan Indonesia sepanjang masa. Kebudayaan Indonesia adalah perkembangan pandangan hidup yang mencita-citakan keselarasan dan keseimbangan sebagai kunci bagi kebahagiaan manusia. Oleh sebab itu masyarakat Indonesia asli itu umumnya memiliki suatu kekompakan yang tinggi. Para warga bersatu padu dan selalu bergotong royong sebagai tanda kesatuan dan persatuan.
Dasar negara harus berhubungan erat dengan watak dan corak masyarakat Indonesia, akan tetapi tidak boleh menutup dirinya terhadap unsur-unsur asing yang baik dan sesuai, melainkan harus bersedia menyerap unsur-unsur dari kebudayaan lain yang positif dan perlu bagi pembaruan menuju kemajuan asal tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa. Dalam mencari dasar Negara, harus tetap berakar pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita sendiri, tetapi hendaknya juga memperhatikan pengalaman bangsa-bangsa lain dan diilhami ide-ide besar dunia yang universal sifatnya karena berakar pada kodrat manusia. Masa depan yang kita bangun dengan mendirikan negara harus sesuai dengan tradisi lama, tetapi tidak menolak apa yang baik di dunia. Oleh karena itu, dengan perundingan yang panjang akhirnya para pendiri Negara menetapkan pancasila sebagai dasar Negara yang membedkan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.  
Dengan melihat perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang begitu panjang tersebut, terlihat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah  demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1)      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3)      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4)      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5)     adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6)      Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7)      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9)      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10)  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
    
C.Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno lenyap dalam Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada hal penting yang dapat menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menghindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
    Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode :

1.      Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.      Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
 3.      Periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.      Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).

D. Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi. Masing – masing masa demokrasi mempunyai kelebihan dan kekurangan yang dapat memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Namun, masa demokrasi pancasila yang memberikan pengaruh terbesar terhadap perkembangan bangsa Indonesia.
Pada orde baru yang dibangun oleh Soeharto merupakan koreksi terhadap orde lama yang melenceng dari Pancasila dan UUD 1945 yang ingin menerapkan ide NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis) oleh Soekarno. Peristiwa G 30 S PKI akhirnya membuat Sukarno turun dari kekuasaan presiden dan ide NASAKOM-nya kemudian tenggelam. Orde lama selanjutnya digantikan oleh orde baru yang bertekad untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 serta menjalankannya secara murni dan konsekuen. Tetapi akhirnya orde baru juga tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan bangsa Indonesia, sehingga orde baru harus direformasi karena Soeharto sebagai presiden yang berkuasa selama orde baru yang berlangsung 30 tahunan menjalankan kekuasaan kepresidenan bersifat sentralistik dan militeristik. Walaupun masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto kestabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun, tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian, penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Sejak reformasi bergulir dan disertai tumbangnya rezim orde baru tahun 1998, mulai terjadi perubahan politik dan sistem kenegaraan, serta perubahan-perubahan di bidang lainnya yang sebelumnya tidak terbayangkan dapat terjadi. Antara lain, terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Reformasi tidak mudah untuk dijalankan dan reformasi ternyata juga menimbulkan ekses yang negatif bagi perkembangan bangsa. Ekses tersebut sampai kepada munculnya ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yang ditandai dengan memudarnya etika moral kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dengan adanya konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi pekerti yang luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah terhadap ketentuan hukum dan peraturan, munculnya kecenderungan primordialisme: fanatik etnik, agama, kedaerahan yang bertentangan dengan paham kebangsaan. Lebih memprihatinkan lagi di tingkat elit politik saling berebut kekuasaan yang cenderung demi kepentingan partai dan golongannya.
Kenyataan yang berkembang di masyarakat adalah cara pandang terhadap wawasan kebangsaan yang hampir meluntur dan mencapai titik terendah pada diri anak bangsa. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang pernah terpatri kuat dalam kehidupan bangsa, rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotismebangsa mulai luntur, longgar bahkan hampir sirna. Nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat kini semakin menipis.
Kenyataan-kenyataan di atas merupakan akibat dari ditinggalkannya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Masyarakat sepertinya alergi bila mendengar kata Pancasila sejak terjadinya reformasi. Hal ini terjadi karena ada pandangan Pancasila pada saat orde baru hanya dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan kelanggengan kekuasaannya. Sehingga pada saat itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diimplementasikan hanya secara normatif dan teoritis serta belum benar-benar diamalkan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam sistem kenegaraan menjadi multi tafsir dan cenderung untuk kepentingan penguasa. Oleh karena itu ketika orde baru jatuh, maka Pancasila juga mulai ditinggalkan. Sejarah implementasi Pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus, bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap Pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga internasional. Banyak ideologi-ideologi mancanegara yang turut bertarung di Indonesia. Kini gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berpikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan Pancasila dan bisa menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Dalam suasana demikian, bisa saja solidaritas global menggeser kesetiaan nasional. Internasionalisme menggeser nasionalisme. Kini bangsa Indonesia harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang sangat istimewa agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Terbentuknya negara yang dinamakan Indonesia tahun 1945 oleh karena kesadaran dan kesepakatan bangsa untuk mendasarkan diri kepada Pancasila. Dengan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa dari Sabang sampai Meraoke tetap akan utuh dan apa yang dinamakan negara dan bangsa Indonesia akan tetap ada.  Untuk kepentingan hal tersebut, maka dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, bangsa ini dapat mengembangkan keharmonisan dan kemandiriannya demi mencapai kemajuan bangsa, antara lain perlu implementasi kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


E. Implementasi Demokrasi Pancasila

Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya sempit.
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.      Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4.      Menekan tindak kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
 6.      Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Adapun Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)      Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4)      Hak DPR di bidang pengawasan meliputi Hak tanya/bertanya kepada pemerintah, Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintan, Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah, Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal, Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
5)      Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
6)      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

F. Penyimpangan Demokrasi Pancasila

Dahulu, tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan istilah gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.

Di era reformasi ini, demokrasi pancasila lebih menonjolkan pada kekuatan multi partai dan peran parpol. Implementasi demokrasi pancasila salah satunya dengan diadakannya Pemilihan Umum atau yang biasa sebut dengan Pemilu. Pemilu diadakan dengan berdasar pada kedaulatan rakyat di mana kekuasaan ada di tangan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya setelah Pemilu, banyak kebijakan tidak berdasar pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Sehingga  mendatang model demokrasi pancasila era reformasi akan lebih baik jika lebih diarahkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.